Rabu, 18 Maret 2015

Klasifikasi Limbah B3



Kriteria dan Klasifikasi Limbah B3

 “Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain” .
Klasifikasi limbah B3 di Indonesia didasarkan atas 2 hal, yaitu karakteristik dan sumber limbah tersebut. PP-18/1999 mengkategorikan limbah B3 berdasarkan sumbernya dari mana limbah tersebut dihasilkan. Sistematika klasifikasi ini identik dengan yang digunakan oleh US-EPA, yaitu limbah kelas F, K, P, dan U seperti yang tercantum dalam RCRA.
Di Indonesia, klasifikasi limbah B3 berdasarkan sumbernya dibagi menjadi 3 golongan.
a. Limbah B3 dari sumber yang non-spesifik: Suatu limbah dinyatakan sebagai limbah B3 jika limbah tersebut mengandung salah satu atau lebih senyawa kimia seperti yang tercantum dalam Daftar I dari PP-18/1999.
b. Limbah B3 dari sumber yang spesifik: Suatu limbah dinyatakan sebagai limbah B3 jika limbah tersebut berasal dari industri seperti yang tercantum dalam Daftar 2 dari PP-18/1999.
c. Limbah B3 dari sisa kemasan, tumpahan, bahan kadaluwarsa: Suatu limbah dinyatakan limbah B3 jika limbah tersebut merupakan sisa kemasan, tumpahan, ataupun bahan kadaluwarsa dari suatu produk yang mengandung salah satu atau lebih senyawa kimia seperti yang tercantum dalam Daftar 3 dari PP-18/1999.
Jika limbah yang dimaksud tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas, PP-18/1999 lebih lanjut menetapkan bahwa limbah dimaksud dapat diklasifikasikan sebagai limbah B3 jika limbah tersebut memiliki satu atau lebih sifat-sifat berikut ini.
a. Mudah Meledak
Limbah mudah meledak (explosive) adalah limbah yang pada temperatur dan tekanan standar dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. Limbah B3 yang paling berbahaya adalah limbah kimia jenis peroksida organik, karena selain bersifat oksidator kuat juga mempunyai sifat kimia tidak stabil. Kebanyakan senyawa ini sangat sensitif terhadap guncangan, gesekan, dan panas, serta dapat terdekomposisi secara eksotermis dengan melepas panas yang sangat tinggi. Contohnya antara lain adalah asetil peroksida, benzoil peroksida, kumen peroksida, dan asam perasetat. Limbah lain yang bersifat eksplosif adalah limbah kimia jenis monomer yang mempunyai kemampuan berpolimerisasi secara spontan sambil melepaskan gas bertekanan serta panas yang tinggi. Contohnya antara lain butadiena dan metakrilat.
b. Mudah Terbakar
Limbah mudah terbakar (flammable) adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut:
- Limbah berupa cairan: mengandung alkohol kurang dari 24% (vol) dan/atau mempunyai titik nyala tidak lebih dari 60 derajat Celcius.
- Limbah bukan berupa cairan: pada suhu dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan, dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.
- Merupakan limbah bertekanan yang mudah terbakar.
- Merupakan limbah pengoksidasi.
Walaupun limbah ini kebanyakan adalah jenis pelarut organik, namun dapat pula berbentuk padat seperti kalium, litium hidrida, dan natrium hidrida, yang apabila berkontak dengan udara dapat terbakar secara spontan. Limbah B3 jenis ini dinamakan limbah pyrophoric.
c. Reaktif
Limbah reaktif adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat berikut:
- Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.
- Dapat bereaksi hebat dengan air.
- Apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
- Merupakan limbah sianida, sulfida, atau amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uapa, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
- Mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar.
- Dapat menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen, atau limbah peroksida organik yang tidak stabil dalam suhu tinggi. Limbah jenis ini dapat bereaksi secara spontan jika berkontak atau bercampur dengan air atau udara. Contohnya asam sulfat bereaksi secara spontan dengan air menghasilkan panas yang tinggi (eksotermis). Beberapa jenis logam seperti kalium, natrium, dan litium juga reaktif terhadap air menghasilkan gas hidrogen yang mudah terbakar.
Limbah lain yang berbentuk debu yang sangat halus dari bahan logam, katalis, atau batu bara reaktif terhadap udara dan berpotensi terbakar atau meledak. Adapun bahan pengoksidasi (oksidan) bersifat reaktif terhadap bahan organik seperti asam nitrat, hipoklorit, dan perklorat.
d. Menyebabkan Infeksi
Limbah yang menyebabkan infeksi (infeksius) adalah limbah-limbah yang berpotensi menginfeksi makhluk hidup. Contohnya antara lain peralatan medis bekas pakai, bagian tubuh yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terinfeksi, limbah laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah jenis ini umumnya berupa limbah rumah sakit atau laboratorium klinik.
e. Korosif
Limbah korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit atau mengkorosikan baja. Limbah ini mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah yang bersfat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. Limbah korosif dapat merusak atau menghancurkan jaringan makhluk hidup akibat adanya efek kimia. Contohnya adalah asam, basa, dan halogen yang mana efeknya terhadap tubuh manusia antara lain iritasi, terbakar, dan hancurnya jaringan tubuh.
f. Beracun berdasarkan TCLP Test
Limbah beracun (toksik) adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, yang penentuannya dilakukan dengan pengujian Toxicity Characteristic Leaching Procedure. Uji ini dimaksudkan untuk mengetahui mobilitas bahan pencemar yang terkandung dalam suatu limbah akibat adanya efek pencucian (leaching). Metode ini dikembangkan oleh US-EPA untuk mengetahui tingkat bahaya air rembesan (leachate) dari suatu landfill limbah domestik, yang pada waktu itu juga digunakan sebagai landfill limbah B3 (co-disposal). Nilai ambang batas TCLP ditetapkan oleh pemerintah dalam PP-18/1999. Jika nilai TCLP untuk suatu parameter tertentu melampaui nilai baku mutu, maka limbah tersebut dikategorikan sebagai limbah B3.
g. Beracun berdasarkan Toxicity Test
Limbah beracun (toksik) adalah limbah yang mengandung racun dengan bahaya akut, yang penentuannya dilakukan dengan uji toxicity bio-assay.
Uji ini adalah penentuan dosis (gram pencemar per kilogram berat badan) yang dapat menyebbabkan kematian 50% populasi makhluk hidup yang dijadikan percobaan (LD50). Pengujian ini biasanya menggunakan hewan percobaan seperti mencit, tikus, kelinci, anjing, dan lain-lain. Sejumlah limbah B3 dimasukkan ke dalam tubuh binatang percobaan tersebut melalui beberapa rute (kecuali pernafasan) seperti intravena, mulut, kulit, anus, mata, dsb. Dosis limbah B3 divariasikan sesuai dengan berat tubuh binatang percobaan. Apabila nilainya lebih kecil dari 15 gram per kilogram berat badan hewan uji, maka limbah tersebut dikategorikan limbah B3. Data toksisitas (LD50) untuk bahan murni (bukan campuran) dapat pula diperoleh dari MSDS atau referensi lainnya seperti Sax’s Dangerous Properties.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar