1. Zakat berarti
kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok
tertentu dalam waktu tertentu.
2. Macam-Macam Zakat
Zakat
Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat
Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
3. Cara membayar
zakat
Pertama, sucikan niat sebelum menunaikan zakat (juga infaq /
sedekah).
Kedua, telitilah sasaran zakat; apakah dia benar-benar termasuk golongan
yang berhak menerima uang zakat.Ketiga, utamakanlah orang-orang yang dekat jika memberi zakat langsung kepada mustahiq dan tidak melalui lembaga amil.
Keempat, ketika memberikan zakat ucapkan kata-kata yang baik dan santun kepada penerima.
Kelima, tunaikanlah zakat ketika saatnya tiba.
BESARNYA ZAKAT
besar
nisab buat jenis harta ini, yaitu 85 GRAM EMAS seperti hal besarnya
nisab uang (yang telah kita kaji sebelumnya). Demikian pula dengan
besarnya zakat adalah seperempatpuluh (2.5%) sesuai dengan keumumman
nash yang mewajibkan zakat uang sebesar itu.
4.
Harta yang Diwakafkan
Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah,
namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan
haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus
dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh
karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan
bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau
hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau
jembatan
5. Tata Cara
Perwakafan
- Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
- Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
- Dalam melaksanakan ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut :
- a. Tanda bukti pemilikan harta benda
b. Jika benda yang
diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai oleh surat
keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang
menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud
c. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan
kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.
6. Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan
jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi
lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang
diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu
masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah.
Videos on Vimeo - Vimeo
BalasHapusDiscover and Share Vimeo Videos on Vimeo, the largest collection of related & unique vid videos on Vimeo, the largest collection of related & unique Vid videos on youtube mp4 Vimeo, the